
Selamat datang disitus kami, semoga berita dan artikel kami ini dapat bermanfaat buat kita semua
(Ketua PMIJ)
Masukan Email Anda
Profile Anggota
Blogger Kuwait
Organisasi
Berita Internet
Info Keilmuan
Info Komputer & Elekronik
Peternakan & Pertanian
Ekonomi & Bisnis
Keluarga
Info Wanita
Anak-anak
Olahraga & Rekreasi
Info Lainnya
Profile Anggota PMIJ telah resmi dirilis. List profile anggota Insya Allah akan selalu di-update setiap saat. Untuk lebih mengenal anggota PMIJ lebih dekat silahkan kunjungi PROFILE ANGGOTA PMIJ
(Admin-PMIJ)
Saturday, January 31, 2009
Monday, January 19, 2009
Sunday, January 4, 2009
Prosedur Mendapatkan Bebas Fiskal Ke Luar Negri
Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai tahun 2009 ini, anda mendapatkan pasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negri. Untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan pasilitas tersebut.
Penumpang tujuan luar negri tetap wajib bayar FLN bila:
Untuk mendapatkan NPWP dan mendaftar secara online bisa di lihat di SINI, atau informasi lengkap tentang pajak bisa dapatkan di SINI.
Semoga informasi ini akan bermanfaat untuk warga Indonesia di Jahra pada khususnya dan Masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri pada umumnya.
Read more...
- Wajib Pajak ( WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaptar (SKT) atau SKT sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan boarding pass kepada petugas UPFLN.
- Dalam hal kartu NPWP dimiliki oleh kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat keluar negri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
- Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian mengimput NPWP pada aplikasi yang tersedia. jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk penumpang.
- Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas piskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
Penumpang tujuan luar negri tetap wajib bayar FLN bila:
- Tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud
- Menyerahkan fotokopi dokumen tetapi setelah dicek tidak valid
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga dimaksud.
Untuk mendapatkan NPWP dan mendaftar secara online bisa di lihat di SINI, atau informasi lengkap tentang pajak bisa dapatkan di SINI.
Semoga informasi ini akan bermanfaat untuk warga Indonesia di Jahra pada khususnya dan Masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri pada umumnya.
Read more...
Labels:
Pajak dan Fiskal Luar Negeri
Subscribe to:
Posts (Atom)

Waktu Kuwait
Kategori Berita
- Berita Photo (25)
- Info Kesehatan (1)
- Keajaiban (1)
- Kegiatan (28)
- Organisasi (3)
- Pajak dan Fiskal Luar Negeri (1)
- Pengurus PMIJ (2)
- Sambutan Ketua (1)
- Siraman Rohani (2)
- TPA Jahra (2)
Web PMIJ - Pendapat Anda?
Blog Archive
Tutorial Gratis
Pesan Anda
|
Ruang Iklan
Daftar Pengunjung
Kurs Mata Uang
Jumlah Pengunjung
Please visit the SEO reviews page. |